DENPASAR - keluarga besar Jero Kepisah sepertinya belum bisa bernafas lega. Upaya yang ditempuh dalam mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan AA Ngurah Oka dan keluarga besarnya, belum juga mendapatkan titik terang.
" Kebenaran sudah terpampang jelas, tetapi mengapa negara yang harusnya mengayomi belum merespon pengayoman hukum kami"
"Sebenarnya negara ini negara hukum yang berkeadilan, apa negara hukum 'rimba' (hukum melindungi yang kuat, red), "sesal AA Ngurah Oka, di Denpasar, pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Seperti berita yang banyak beredar di masyarakat, selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) mengaku telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Dengan kembali memaksakan mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsukan silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.
Kata arti Presisi Polda Bali seharusnya membuat penyidik jeli melihat kebenaran juga dari terlapor, agar posisi bisa terukur jelas dalam menentukan keadilan dan tugas mulia dalam mengungkap kebenaran dari upaya-upaya yang hendak dilakukan, misalnya oleh oknum - oknum mafia tanah yang kadang mencoba-coba mengotak-atik keadilan dan kebenaran.
"Oknum penyidik sepertinya telah memaksakan mempidanakan saya dengan kasus pemalsuan silsilah dan memfasilitasi pelapor yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jero Kepisah "
"Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jero Kepisah yang didapat secara ilegal, " jelasnya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dirinya menceritakan awal mulanya ada seseorang dengan inisial AANEW, yang tidak ada hubungan keluarga dengan keluarga besar Jero Kepisah, mengklaim memiliki hak tanah waris keluarganya, seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
AANEW dikatakan mengaku memiliki alas hak berupa IPEDA (iuran pembangunan daerah) tahun 1948 dan 1954 atas tanah yang sama dengan tanah warisan keluarga AA Ngurah Oka yang juga diketahui masyarakat adalah milik keluarga besar Jero Kepisah selaku ahli waris secara turun-temurun, dimana AANEW juga dikatakan sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut.
"Kami selaku ahli waris dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan dia (AANEW), tentu permintaan tersebut kami tolak, "jelasnya.
Dari tolakan itulah membuat AA Ngurah Oka dilaporkan ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, yang sempat membuat AA Ngurah Oka ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi status tersangka tersebut kemudian dibatalkan dalam putusan sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Denpasar dan penyidikannya pun dihentikan alias di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Tetapi belum selesai sampai disitu AANEW dikatakan kembali melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali, dimana Kali ini tuduhannya pemalsuan silsilah dan TPPU.
“Dia (AANW, red) kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun dalam laporan itu saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU, ” tutur Ngurah Oka.
Menghubungi Putu Harry Suandana Putra selaku kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah menjelaskan, atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta bahwa oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015.
Menurutnya, AA Ngurah Oka mengaku tidak pernah memberikan dokumen tersebut kepada orang lain kecuali dokumen itu sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna pengurusan sertifikat.
“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar, ” tegas Putu Harry.
Disisi lain, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, sebelumnya pernah menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin, dimana pernyataannya tersebut disampaikan terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug (Jero Kepisah) yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas, ” ungkap Kapolda, ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) lalu. (Tim)